Berita

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO Tujuan Arab Saudi

×

Polda NTB Ungkap Kasus TPPO Tujuan Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB melalui Subdit IV berhasil mengungkap kasus TPPO tujuan Negara Arab Saudi, pengungkapan ini berawal dari laporan korban setelah dipulangkan dari tempatnya bekerja karena korban kerap mendapat siksaan dari majikannya.

Kronologisnya korban NH Als H, Perempuan, Umur 42 tahun, asal Kec.Taliwang, Kab. Sumbawa Barat Sekitar bulan Juli 2022 direkrut oleh tersangka MZ Als M (45) asal Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan korban ke negara Arab Saudi sebagai ART dengan gaji 1200 Riyal/bulan, dengan proses pemberangkatan yang cepat dan diberikan uang saku Rp. 4.000.000.,-.

Selanjutnya korban menyerahkan KTP dan KK saja sebagai persyaratan CPMI kepada tersangaka MZ Als M, dengan kondisi korban yang buta huruf. Setelah 3 hari, korban diantar menggunakan mobil oleh tersangka MZ Als M ke Bandara Bizam-Loteng menuju ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta korban dijemput oleh tersangka AS Als A dan dibawa ke rumahnya untuk ditampung selama 2 bulan.

Lebih lanjut terhadap Korban tidak pernah dilakukan medical Kesehatan dan pelatihan sampai dengan bulan Oktober 2022 korban diberangkatkan ke negara Arab Saudi melalui Bandara Soeta oleh tersangka AS Als A. Sesampainya di Riyadh, korban dijemput oleh agensi dan langsung dipekerjakan.

“Korban bekerja selama satu setengah tahun dan korban mengalami Kekerasan oleh majikan, gaji tidak pernah dibayarkan serta korban bekerja selama 20 jam sehari. Atas hal tersebut, korban meminta pulang ke Indonesia dan majikan memulangkan korban.” Ucap AKBP Pujawati selaku Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB.

Sesampainya di Jakarta, korban tidak bisa pulang ke Lombok karena tiket pesawat hanya sampai di Jakarta dan korban tidak diberikan uang oleh majikan. Korban selanjutnya meminta pertolongan di Bandara Soeta dan diamankan oleh pihak BP2MI di bandara tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang sudah diperoleh, pada tanggal 23 Januari 2024 telah dibawa ke Polda NTB dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MZ ALS M dan pada tanggal 26 Januari 2024 terhadap tersangka AS Als A.

Kini para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 15.000.000.000. Kepada masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan berhati-hati terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *