Bima NTB (27/12/2024) – Langkah EF (27), pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga sekitar, akhirnya terhenti oleh jajaran Polsek Sape Polres Bima Kota. Pelaku berhasil dilumpuhkan pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, S.H., menyampaikan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Sape yang didukung oleh Regu Piket Polsek Sape dan personel Intelmob Kompi 3 Batalyon C Pelopor.
Berdasarkan informasi masyarakat, sekitar pukul 15.50 WITA, diketahui bahwa di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, terdapat aktivitas peredaran narkotika jenis sabu oleh pelaku EF. Tim gabungan segera berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk mendampingi penggeledahan di rumah pelaku.
“Selama proses penggeledahan, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Meski telah diberi tembakan peringatan ke udara, pelaku tetap tidak mengindahkan dan berusaha kabur. Tindakan tegas terukur pun dilakukan dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian paha kanan,” jelas AKP Masdidin.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, Korek gas, Uang tunai lebih dari Rp 1 juta, Botol plastik larutan penyegar dan Dompet kulit
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek Sape.
Kapolsek Sape AKP Masdidin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Perang melawan narkoba adalah komitmen kami bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Sape,” tutupnya.