Berita  

Asyik Pesta Sabu, Dua Warga Pali Diciduk Polsek Asakota dengan 31 Paket Sabu Siap Edar

Kota Bima, NTB (24 Desember 2025) – Personel Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diduga sedang melakukan pesta narkoba di wilayah Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.20 WITA, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pesta sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin menjelaskan bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Asakota langsung menuju lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan RT setempat.

“Sekitar pukul 01.35 WITA, anggota Opsnal mendatangi rumah saudara MU yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba. Di dalam rumah, petugas mendapati dua pria dewasa, yakni saudara MU dan saudara IK, yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.

Adapun identitas terduga pelaku masing-masing berinisial MU (41), laki-laki, wiraswasta, dan IK (35), laki-laki, buruh, yang keduanya merupakan warga Lingkungan Pali, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di dalam rumah, petugas menemukan 11 (sebelas) paket klip narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku yang disaksikan oleh RT setempat, dan kembali menemukan 20 (dua puluh) paket klip sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Reptor.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket klip yang diduga siap edar.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah bong, 4 (empat) buah korek api, 1 (satu) unit handphone merek Vivo, 1 (satu) buah klip kosong ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet plastik, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah kotak rokok Reptor, serta uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Asakota untuk proses awal, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *