Polisi Amankan Terlapor Tindak Pidana dalam Keluarga, Terduga Ternyata Residivis Jambret 

Mataram NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku pencurian dalam keluarga sebagaimana disebutkan dalam pasal 367 KUHP.

Peristiwa ini terjadi di Perumnas Tanjung Karang Kota Mataram dimana Korban yang merupakan Orang tua dari terlapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram. Atas laporan tersebut Tim Resmob mengamankan sdr. D di Tempat tinggalnya dimana kejadian itu terjadi (TKP).

Berdasarkan cerita singkat yang dihimpun media ini, Pelapor memiliki rumah di Perumnas Tanjung Karang di mana rumah tersebut ditempati oleh anak korban (terlapor/D). Seingat Korban di rumah tersebut ditinggali beberapa barang rumah tangga salah satunya Springbad serta beberapa barang lainnya.

Saat terlapor datang ke rumah tersebut terlapor tidak melihat Springbad yang tadinya disimpan di dalam Kamar. Terlapor menanyakan kepada Terlapor yang kemudian dijawab telah dijual untuk bayar utang di Koperasi. Mendengar pengakuan anaknya Korban sekaligus Pelapor merasa tidak Terima dan dilaporkan ke Polisi.

Atas laporan tersebut Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan terlapor Selasa (05/11/2024) di kediamannya yang juga TKP tempat peristiwa itu terjadi.

“Benar kami telah mengamankan salah seorang terlapor atas dugaan pencurian dalam keluarga sebagaimana disebutkan dalam pasal 367 KUHP, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., kepada media ini Selasa (05/11/2024).

Saat diamankan terlapor mengakui bahwa, telah menjual beberapa barang di rumahnya seperti Springbad, tabung gas 3 kg serta besi-besi yang disimpan oleh orang tuanya. Ia mengaku menjual seharga 1 juta rupiah dimana uangnya digunakan untuk membayar hutang koperasi dan sisanya untuk kebutuhan hidup.

“Berdasarkan catatan terlapor merupakan Residivis kasus Jambret. Terlapor sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 2 buah springbad, “jelasnya.

Regi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram ini mengatakan pihaknya, akan tetap melanjutkan kasus ini dimana salah satu pertimbangannya adalah terduga / terlapor ini merupakan residivis kasus tindak pidana.

“Proses hukum akan kita terapkan mengingat catatan kriminal terlapor yang merupakan residivis, “pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *