Kota Bima, NTB – Personel Stand By TON I Satuan Samapta Polres Bima Kota bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110 terkait adanya keributan di Kafe Stone, Cabang Malake, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Samapta langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan tindakan cepat untuk mengantisipasi meluasnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Samapta IPTU Kamaruddin, S.H., menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, personel segera membubarkan kerumunan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian serta mengurai arus lalu lintas yang sempat mengalami kemacetan akibat insiden tersebut.
“Dalam penanganan kejadian itu, personel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam keributan untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” jelas IPTU Kamaruddin.
Kasat Samapta menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk respons cepat Polres Bima Kota terhadap setiap laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, sebagai upaya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Apabila menemukan atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya.












