Sumbawa Barat – Bhabinkamtibmas Desa Goa Brigpol Wawan Satriadi H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Dasan Anyar dan Sekretaris Desa Goa berhasil memediasi perselisihan dua warga terkait persoalan utang piutang. Kegiatan problem solving tersebut berlangsung di Kantor Polsek Jereweh pada Senin (27/7/2026).
Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan. Perselisihan antara Hadijah dan Ramli M. akhirnya berhasil diselesaikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut, Ramli M. menyatakan kesanggupannya untuk melunasi utang dengan cara mencicil setiap kali menerima gaji selama dua bulan, yakni pada Agustus hingga September 2026. Kesepakatan tersebut diterima oleh Hadijah sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung Made Subrata, mengatakan bahwa kegiatan problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara humanis.
“Melalui peran Bhabinkamtibmas, Polri terus mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai, menjaga hubungan baik antarwarga, serta memelihara situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif,” ujar Iptu Anak Agung Made Subrata.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan kekeluargaan akan terus dikedepankan oleh jajaran Polres Sumbawa Barat sebagai wujud kehadiran Polri yang memberikan solusi di tengah masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.












