Kota Bima, NTB (23 Desember 2024) – Polres Bima Kota terus menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), operasi razia miras semakin digencarkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pada Minggu malam, 22 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, personel Sat Samapta Polres Bima Kota melakukan razia di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran miras. Hasilnya, puluhan botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Samapta AKP Suhatta, menyampaikan pada Senin pagi, 23 Desember 2024, bahwa dalam razia tersebut berhasil disita 60 botol Arak Bali dan 12 botol Bir Bintang.
“Barang bukti tersebut langsung diangkut ke Mako Polres Bima Kota untuk nantinya dimusnahkan,” ujar AKP Suhatta.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, dalam pesannya mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dalam bentuk apa pun. “Miras merupakan salah satu pemicu tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Kami berharap masyarakat tidak mengonsumsi, mengedarkan, atau menjual minuman keras jenis apa pun,” tegasnya.
Langkah sigap ini menjadi bagian dari upaya Polres Bima Kota untuk memastikan perayaan Nataru berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan yang dapat meresahkan masyarakat.