Bima, NTB (23 Desember 2024) – Polsek Sape di bawah naungan Polres Bima Kota terus menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) berbagai jenis yang dapat memicu tindak pidana di tengah masyarakat.
Pada Minggu malam, 22 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Sape yang dipimpin oleh Katim Bripka Suaib menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Operasi ini berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut AKP Masdidin, penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target operasi. Hasilnya:
TKP Pertama, 27 botol besar miras jenis Sofi, 37 botol kecil miras jenis Sofi, 38 botol kecil miras jenis Arak, 14 botol miras jenis Bir, sedangkan TKP Kedua, 9 botol miras jenis Bir, 2 botol kecil miras jenis Sofi, 2 botol besar miras jenis Sofi.
“Ratusan botol miras berbagai jenis ini telah kami amankan di Mako Polsek Sape dan akan dimusnahkan pada waktunya,” ujar AKP Masdidin.
Polsek Sape mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi, menjual, atau mengedarkan minuman keras dalam bentuk apa pun, karena dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu stabilitas kamtibmas. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sape.