Lombok Tengah (hukrim.lombokprime.com) – : Forum Kepala Dusun FORKA Kabupaten Lombok Tengah menggelar Diskusi, di fokuskan pada upaya intensif mencegah tambang emas ilegal, yang sejalan dengan komitmen Pemerintah daerah, untuk menutup aktivitas penambangan tanpa izin, demi mewujudkan lingkungan yang hijau dan mendukung pengembangan pariwisata yang maju dan berkelanjutan.
Maraknya aktifitas penambangan emas ilegal yang terjadi di sejumlah titik di wilayah Lombok Tengah, mendapat perhatian dari Forum Kepala Dusun FORKA Lombok Tengah, dengan menggelar Diskusi Publik dengan Tema “ Peran Masyarakat Dalam Menjaga Kelestarian Alam, Sebagai Upaya Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan” menuju Lombok Tengah Hijau, Pariwisata Maju untuk masa depan lebih baik, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah, Minggu 22 Februari 2026.
Hadir dalam Diskusi Publik yang di inisiasi FORKA Lombok Tengah ini, Wakil Bupati Lombok Tengah Dr.H. M. Nursiah, S.Sos, M.Si, Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Nusa Tenggara Barat, Aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah dan para Kepala Dusun dari tiga kecamatan yaitu kecamatan Pujut, Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Praya Barat Daya.
Berbagai poin persoalan mencuat dalam diskusi ini, seperti pencegahan tambang emas ilegal di Lombok Tengah ( di Gunung Prabu dan Desa Serage), yang telah dilakukan penutupan oleh Tim gabungan bersama warga setempat, upaya mencegah penambang masuk kembali ke lokasi tersebut, dan dampak terhadap Lingkungan dan Sosial akibat tambang ilegal yang dinilai telah merusak kawasan hutan lindung dan memakan korban jiwa sehingga memicu keresahan warga lokal dan tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Lombok Tengah Dr, H.M. Nursiah, S.Sos, M.Si mengungkapkan, kondisi Lombok Tengah saat ini pariwisatanya cukup maju dengah segala manfaatnya, namun tetap ada persoalan yang harus di selesaikan dan tangani terutama bagaimana untuk melestarikan lingkungan, dan mengajak seluruh kepala dusun agar tetap menjaganya.
Namun demikian, terkait berbagai persoalan maraknya tambang emas illegal saat ini, Wakil Bupati menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen dan memastikan bahwa aktivitas tambang ilegal telah ditutup, karena dinilai merusak kelestarian lingkungan (alam hijau) sebagai daya tarik khususnya pariwisata di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Bahkan Wakil Bupati menegaskan, Pemerintah Lombok Tengah telah mengeluarkan peratuaran daerah No 7 Tahun 2011 tentang RTRW, dan sudah tidak mengijinkan tambang ilegal dalam bentuk apapun, baik yang dilakukan masyarakat secara personal, kelompok atau perusahaan.
“Sesuai Peraturan daerah kita peraturan Lombok tengah No.7 tahun 2011 tentang RTRW, tidak ada disitu di katakan boleh, jadi di perda itu sudah tidak mengijinkan tambang ilegal, dalam bentuk apapun, apakah masyarakat personal, kelompok atau perusahaan, jadi tidak pernah ada ijin”tegasnya.
Menurut Wakil Bupati, berbagai upaya dan langkah telah dilakukan dalam mencegah terjadinya kembali tambang ilegal tersebut, namun dinilai belum efektif, sehingga aspirasi dari para kepala dusun sangat penting, untuk mengedukasi warga mengenai dampak jangka panjang kerusakan lingkungan akibat tambang emas illegal, serta mendorong peralihan mata pencaharian ke sektor pariwisata yang lebih berkelanjutan.
“Artinya bahwa, di diskusi ini ada usulan, cerita, dari pengalaman-pengalaman para kepala dusun, dan catatan penting bagi pemda Lombok Tengah termasuk polres, BKSDA yang ada di Propinsi. Langkah-langkah kita yang sudah kita lakukan memang masih belum efektif, sehingga penting aspirasi dari diskusi para kepala dusun, untuk lebih mengefektifkan langkah-langkah selanjutnya yang terpadu antara Pemda, dengan pihak-pihak lain yang berwenang, “katanya.
