Berita  

Polres Lombok Timur Gerebek Satu Kampung, Tujuh Orang Diamankan Petugas

Lombok Timur – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menggelar operasi pemberantasan narkotika Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (9/10/2026) malam. Dalam operasi yang melibatkan 75 personel gabungan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku serta menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 29,94 gram.

Operasi tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri dalam pemberantasan narkoba serta menyukseskan Program Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) Polda NTB. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., dengan melibatkan personel dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, Polwan, Propam, Biddokkes, Logistik, Humas Polres Lombok Timur, serta Polsek Keruak. Kasatresnarkoba IPTU Fedy Miharja menjelaskan, operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 16.00 Wita yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika di wilayah Kampung Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melaksanakan apel konsolidasi pada pukul 20.00 Wita untuk menerima arahan dan mematangkan pemetaan sasaran. Sekitar pukul 22.00 Wlta, personel gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan badan dan rumah dengan disaksikan perangkat desa setempat, yakni kepala dusun dan ketua RT Kampung Tengah. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang berinisial DHM, DMA, RMR, DRR, IAB, DMC, dan MPS. Selain itu, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 29,94 gram, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika atau bong, dompet, telepon seluler Android, serta uang tunai. Sampel barang bukti yang diduga narkotika tersebut selanjutnya diajukan untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan kandungan dan berat bersihnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DHM diduga terlibat dalam aktivitas membeli, menjual, menguasai, dan mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Keruak. Sementara itu, enam orang lainnya, yakni DMA, RMR, DRR, IAB, DMC, dan MPS, diduga sebagai pengguna atau penyalahguna narkotika. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan DHM.

Dalam penanganan perkara tersebut, DHM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian perkara. Saat ini, ketujuh orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan interogasi mendalam, menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, mendalami peran masing-masing pihak, serta menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Lombok Timur Melalui P.S.,Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *