Berita  

Bacok Warga di Kelurahan Nae, Pria 39 Tahun Diamankan Polisi, Sabu Ditemukan di Saku Celana

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Senin (19/10/2026) malam. Saat diamankan polisi, terduga pelaku berinisial AA (39) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di saku celananya.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, korban bernama Suhardin (40), seorang tukang batu yang berdomisili di RT 006 RW 002, Kelurahan Nae, mengalami luka bacok pada pelipis kanan, lengan atas kiri, dan pundak kanan.

Peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku AA, warga Kelurahan Nae, terlibat keributan dengan istrinya di gang depan rumahnya. Karena merasa terganggu, korban kemudian menegur pelaku dengan baik-baik.

Namun, teguran tersebut justru memicu emosi pelaku hingga sempat memegang kerah baju korban. Situasi semakin memanas ketika pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang, kemudian mengayunkannya dari atas ke bawah sebanyak tiga kali ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rasanae Barat memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan AA di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Saat diinterogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan saksi umum dan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok yang berada di saku celana pelaku. Petugas juga menemukan dua klip plastik kosong di dalam bungkus rokok tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi Sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, Satu klip plastik berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, Dua klip plastik kosong, Satu celana panjang berwarna hitam, Dua unit telepon genggam, Satu dompet hitam berisi uang tunai Rp600.000.

Kapolsek Rasanae Barat menjelaskan, barang bukti yang diduga narkotika beserta terduga pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, perkara penganiayaan ditangani oleh Piket Reskrim Polsek Rasanae Barat guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Rasanae Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.

Masyarakat juga diimbau agar menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Polres Bima Kota turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *