Dompu, NTB – Kejaksaan Negeri Dompu melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 15, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, LUSIANA BIDA, S.H., M.H., serta dihadiri sekitar 30 orang, termasuk unsur Forkopimda dan instansi terkait. Kapolres Dompu diwakili Kasi Hukum AKP Rusdi, S.H., bersama Kanit II Satresnarkoba IPDA M. Ridwan, S.H., dan KBO Satreskrim IPTU Rustam.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara pidana umum, terdiri atas satu perkara obat-obatan dengan barang bukti 3.381 butir tramadol serta 29 perkara narkotika dengan total berat bersih sabu-sabu 29,36 gram dan ganja 0,35 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, LUSIANA BIDA, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, sehingga barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti dan barang rampasan agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Kajari Dompu turut menyampaikan capaian Kejaksaan Negeri Dompu dalam pengelolaan pemulihan aset. Pada September 2026, Kejari Dompu memperoleh peringkat pertama sebagai satuan kerja dengan kinerja terbaik dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, setelah berpartisipasi dalam Lelang Serentak 2026 pada Agustus dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp127.913.000.
Kegiatan dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara, kemudian berakhir sekitar pukul 10.20 WITA dalam keadaan aman dan lancar.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, BNN, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama melindungi generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dompu.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kepastian hukum semakin terwujud, pengelolaan barang bukti berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta sinergi antarlembaga penegak hukum semakin kuat dalam memberantas tindak pidana.
Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu












