Berita  

Tim Opsnal Polsek Asakota Ungkap Curanmor di Kelurahan Jatibaru, Terduga Pelaku dan Penadah Diamankan

Bima Kota, NTB – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota membuahkan hasil. Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Katim Opsnal Polsek Asakota BRIPKA Stra Ady Wijaya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ZA (24), warga Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, serta seorang terduga penadah berinisial YL (48), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban SYAHRUL di RT 009 Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, dengan maksud meminjam sepeda motor kepada adik korban. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan.

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja bufet ruang tamu tanpa seizin pemilik. Selanjutnya, terduga pelaku membawa sepeda motor Honda Vario Techno 110 tahun 2011 warna hitam-silver yang terparkir di halaman rumah korban.

Setelah mengetahui sepeda motornya dibawa pergi, korban menghubungi terduga pelaku dan meminta agar kendaraan tersebut dikembalikan. Namun hingga Jumat, 14 Agustus 2026, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Asakota Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus menemukan barang bukti kendaraan.

Hasilnya, pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah milik AD, yang diketahui merupakan kakak sepupu terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan ZA yang sedang berbaring di ruang tamu tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor yang diduga hasil pencurian tersebut kepada seorang warga Kelurahan Sarae berinisial YL dengan nilai gadai sebesar Rp2,5 juta.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta terduga pelaku menghubungi YL untuk bertemu di kawasan Lapangan Serasuba, Kota Bima.

Tidak berselang lama, YL datang membawa sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut. Tim Opsnal kemudian mengamankan YL beserta kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, uang hasil gadai sepeda motor tersebut telah digunakan untuk bermain judi roulette.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 110 warna hitam dan satu unit handphone merek Realme warna silver.

Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Asakota Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Asakota menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Asakota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *