Berita  

Gerak Cepat Polsek Plampang Selamatkan Pasangan Diduga Perzinahan dari Amukan Massa

Sumbawa Besar, NTB – Kesigapan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Plampang patut diacungi jempol. Tim piket jaga Polsek Plampang bergerak cepat mendatangi lokasi penggerebekan dan berhasil mengamankan dua warga berinisial IA (28) dan R (23) yang diduga terlibat tindak pidana perzinahan, guna menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga yang terlanjur geram di Dusun Bukit Gratak, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Rabu (02/09/2026) dini hari.

 Kapolres Sumbawa  AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Plampang Iptu K. Joko Wilopo dalam tindak kepolisian yang cepat dan terukur ini berhasil meredam situasi panas di tengah kerumunan massa yang mengepung lokasi kejadian sekitar pukul 01.40 WITA

Peristiwa bermula ketika warga sekitar menaruh curiga dan mendatangi kediaman R yang suami sahnya sedang berada di luar kota untuk mencari emas. Warga yang mendapati adanya pria lain berinisial IA di dalam rumah langsung berbondong-bondong datang dan memaksa masuk. Situasi sempat memanas ketika warga yang emosi nyaris menghakimi terduga pelaku.

Beruntung, Kepala Dusun setempat segera melerai dan langsung menghubungi piket jaga Polsek Plampang. Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian tanpa buang waktu langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung mengambil alih situasi, menenangkan massa, dan mengamankan kedua terduga pelaku dari amukan warga untuk dibawa secara aman ke Mapolsek Plampang.

“Begitu menerima informasi dari perangkat desa terkait adanya potensi amuk massa, personel piket langsung bergerak cepat mendatangi TKP untuk mengevakuasi kedua terduga pelaku demi keselamatan jiwa serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.” ujar Kapolsek Plampang

Setibanya di Mapolsek Plampang, massa yang sempat ikut mendatangi kantor polisi juga diberikan imbauan humanis oleh petugas.

“Aparat memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana perzinahan ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam dan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan, objektif, serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. ujar Petugas di sela-sela kesibukannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui telah menjalin hubungan selama dua tahun terakhir. Guna proses hukum lebih lanjut serta mencegah gangguan keamanan susulan, pihak kepolisian kini telah mengamankan kedua terduga pelaku dan berkoordinasi intensif dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa. (Hps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *