LOMBOK TIMUR – Empat orang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur dalam penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Rabu malam, 2 September 2026. Polisi menyita sekitar 1 gram sabu dari lokasi tersebut.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 18.00 WITA. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran sabu di wilayah Sandubaya.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., kemudian memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., bergerak menuju lokasi bersama empat personel.
Sekitar pukul 22.00 WITA, polisi menggeledah rumah milik SSNR. Penggeledahan disaksikan perangkat kewilayahan setempat. Empat orang yang berada di lokasi diamankan, yakni HP, laki-laki; SSNR, SHJR, dan FDAF, ketiganya perempuan.
Dari kamar yang digunakan HP dan SSNR, polisi menemukan satu klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Di kamar itu juga ditemukan plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta sejumlah telepon genggam.
Barang serupa ditemukan di kamar SHJR. Polisi menyita satu poket diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp100 ribu. Sedangkan dari kamar FDAF, polisi menemukan satu poket diduga sabu seberat 0,34 gram, alat hisap, plastik klip kosong, dan satu telepon genggam.
Total sabu yang disita polisi memiliki berat bruto sekitar 1,00 gram. Polisi juga membawa sejumlah telepon genggam dan satu sepeda motor Yamaha Mio sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengatakan tiga dari empat orang yang diamankan, yakni HP, SHJR, dan FDAF, sementara diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Adapun SSNR diduga sebagai pengguna sabu.
Namun polisi belum menyimpulkan peran masing-masing. Penyidik masih memeriksa para terduga pelaku dan saksi serta menelusuri asal-usul sabu yang ditemukan.
“Penyidik masih mendalami asal-usul barang diduga narkotika tersebut. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, pembuatan laporan polisi, dan proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum,” kata Rusmaladi.
Keempat terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












